Pengertian Arsip dan
Kearsipan – anakkantoremangkeren
1. Pengertian
Arsip
Arsip
adalah rekaman pristiwa atau kegiatan dalam bentuk dan media sesuai
perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang di buat serta diterima
oleh lembaga Negara,pemerintah daerah,lembaga pendidikan, perusahaan,
oraganisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam
pelaksanaan kehidupan berbangsa,bermasyarakat, dan bernegara.
Adapun
pengertian arsip menurut etimologi berasal dari bahasa yunani (Greek) yaitu
archium yang artinya peti untuk menyimpan sesuatu, Arsip dapat berupa surat,
warkat, akta, pidgam, buku, dan lain sebagainya.
Menurut The kiang Gie
Dalam
bukunya menjelaskan bahwa : “Administrasi Perkantoran”, arsip adalah kumpulan
warkat yang di simpan secara teratur, berencana dan mempunyai suatu kegunaan
agar setiap kali diperlukan dapat cepat di pertemukan kembali.
a. Karakteristik
arsip
Perbedaan
Kualitas arsip berbeda dari segi karakter arsip itu sendiri, di sebut dengan
karekteristik arsip,berikut karakteristik arsip
-
Otentik
Arsip merupakan
informasi melekat pada wujud aslinya (kecuali arsip elektronik), meliputi isi,
struktur, dan konteks. Yaitu mengenai waktu dan tempat arsip
diciptakan/diterima,memilikiarti/makna yang merefleksikan tujuan dan kegiatan
suatu organisasi. Memberikan layanan bahan bukti kebijaksanaan,kegiatan dan
transaksi organisasi penciptanya.
-
Legal
Arsip yang diciptakan
sebagai dokumentasi untuk mendukung tugas dan kegiatan, memiliki status sebagai
bahan bukti resmi bagi keputusan dan pelaksanaan kegiatan.
2. Kearsipan
Menurut Drs. E. Martonono kearsipan
adalah pengaturan dan penyimpanan warkat/record atas dasar system-sistem
tertentu serta dengan prosedur tertentu yang sistematis sehingga sewaktu-waktu
diperlukan dapat dipertemukan kembali dalam waktu singkat.
Pengertian
Arsip dan Kearsipan ‘menurut UU Nomor 43 Tahun 2009,
Menurut Undang-undang (UU) Nomor 43
Tahun 2009 mengenai kearsipan,telah terangkum dalam Bab I Ketentuan Umum Pasal
1. Berikut ini pengertian arsip dan kearsipan menurut UU No. 43 Tahun 2009 :
a. Kearsipan
adalah hal-hal yang berkenaan dengan arsip
b. Arsip
adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai benrtuk dan bedia sesuai
dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima
oleh lembaga Negara, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, perusahaan,
organisasi politik, organisassi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam
pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
c. Arsip
dinamis adalah arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan pencipta arsip
dan disimpan selama jangka waktu tertentu.
d. Arsip
vital adalah arsip yang keberadaannya merupakan persyaratan dasar bagi
kelangsungan oprasional pencipta arsip, tidak dapat diperbarui, dan tidak
tegantikan apabila rusak atau hilang.
e. Arsip
aktif adalah arsip yang frekuensi penggunaannya tinggi dan/atau terus menerus.
f. Arsip
inaktif adalah arsip yang frekuensi penggunaannya telah menurun
g. Arsip
statis adalah arsip yang dihasilkan oleh pencipta arsip Karena memiliki nilai
guna kesejarahan, telah habisretensinya, dan keterangan di permanenkan yang
telah di verifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung oleh arsip
nasional Republik Indonesia dan/atau lembaga kearsipan.
h. Arsip
terjaga adalah arsip negra yang berkaitan dengan keberadaan dan kelangsungan hidup
bangsa dan Negara yang harus diaga keutuhan, keamanan, dan keselamatannya.
i.
Arsip umum adalah arsip yang tidak
termasuk dalam ketegori arsip terjaga.
3. Tujuan
Kearsipan
-
Supaya arsip terpelihara dengan baik,
teratur dan aman.
-
Jika diperlukan dapat ditemukan dengan
cepat
-
Menghilangkan pemborosan waktu dan
tenaga
-
Penghematan tempat penyimpanan
-
Menjaga rahasia arsip
-
Menjaga kelestarian arsip
-
Menyelamatkan pertanggung jawaban
perencanaan, pelaksanaan dan penyelengaraan kegiatan-kegiatan kemasyarakatan.
IG. @windihusnul
FB. windy husnul khatimah
Email. windyhusnulkhatimah@gmail.com
Youtube : windy husnul khatimah

Tidak ada komentar:
Posting Komentar